Refleksi HAM Tahun 2022
Oleh: Emanuel Gobay
Judul diatas adalah judul materi yang disampaikan dalam agenda Refleksi Gerakan Pemuda Tahun 2022 (Efektifitas dan Tantangannya) yang diselenggarakan oleh Aliansi Demokrasu untuk Papua (ALDP) pada 10 Desember 2022 di Hotel Green Abepura, Jayapura, Papua.
Secara garis besar dalam pembahasannya disampaikan sebagai berikut:
Awalnya dijelaskan tentang beberapa cerita pendekatan refresif yang dilakukan aparat keamanan dalam penanganan kebebasan berekspresi sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 di Papua khususnya di Jayapura yang berujung kriminalisasi beberapa pimpinan maupun masa aksi.
Baca Juga: Tokoh Adat Tambrauw Dukung Pembentukan LEMATA
Kriminalisasi dengan pasal Makar maupun pasal Lawan Petugas sementara fakta tindakan kekerasan yang dilakukan aparat keamananlah yang mengakibatkan luka-luka pada tubuh masa aksi tidak diproses hukum sama sekali sebagaimana yang terjadi dalam aksi di USTJ dan Uncen Jayapura, Papua pada bulan November 2022 lalu.
Selama 2022 juga menunjukan fakta pendekatan militeristik dalam semua ruang kebebasan berekspresi baik di ruang publik, ruang kampus, ruang diskusi dan ruang dunia maya yang dilakukan dengan dalil mulai dari mengartikan kewajiban Surat Pemberitahuan sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 yang diartikan menjadi izin bagi aktifitas kebebasan berekpresi di ruang publik.
Selain itu, dalil tidak ada izin dari pihak kampus sehingga kegiatan mimbar bebas dalam ruang kampus dibubarkan.
Baca Juga: Masyarakat Adat Kebar Raya Dukung Musdat Pembentukan LEMATA
Pembubaran diskusi dengan dalil Covid 19 sehingga diskusi dibubarkan. Pengunaan dalil menyebarkan berita hoax atau informasi yang akan menciptakan konflik sara sehingga ada beberapa aktivis dipangil Polisi atas tuduhan melanggar UU ITE.
Terlepas dari itu, ada upaya penciptaan kondisi dengan memfasilitasi terbentuknya kelompok Pro dan Kontra sebagaimana yang terlihat dalam isu penolakan Otsus, Daerah Otonomi Baru (DOB) dalam skup menanggapi kebijakan politik yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Terlepas dari itu, menciptakan Papua dan Non Papua yang selalu dihidupkan melalui penyebaran informasi dalam sosial media (sosmed) ketika akan ada aksi demostrasi damai dengan membangunkan kembali ingatan publik terkait aksi brutal yang perna terjadi pada Agustus 2019.
Artikel Terkait
YLBHI: Polisi Berpotensi Melanggar HAM Dalam Tragedi Kanjuruhan
KontraS: 4 Dugaan Pelanggaran Hukum dan HAM dałam Tragedi Kanjuruhan
Manu: Gereja Harus Bersikap dalam Kasus Pelanggaran HAM
Michael Himan Bertemu Gregory Meeks Bicara HAM
Terkait Pelaku Klitih, PBHI Yogyakarta Mengatakan Kepolisian Terindikasi Lakukan Pelanggaran HAM
Laurenzus Kadepa: Komnas HAM Harus Investigasi Kasus Kematian Filep Karma
Isu Pelanggaran HAM di Papua Masuk Dalam Rekomendasi Sidang UPR
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Terima dan Laksanakan Rekomendasi UPR Dengan Pendekatan HAM
Indonesia Tolak Desakan Penghapusan Hukuman Mati Dewan HAM PBB
Susunan Struktur Anggota Komnas HAM RI 2022-2027