The Papua Journal - Puluhan warga Sukoharjo gugat PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) atas pencemaran lingkungan sejak tahun 2017.
Gugatan ini dilakukan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan PT RUM karena terus menghasilkan bau busuk di sekitar pabrik.
Baca Juga: Telkom Telusuri Turunnya Kualitas Telekomunikasi di Jayapura
Perusahaan produksi serat rayon sintetik itu berlokasi di Plesan, Nguter, Sukoharjo. Sejak awal beroperasi, PT RUM menjadi polemik bagi warga Nguter. Bau busuk seperti bau septic tank selalu mereka konsumsi setiap harinya.
Hal ini sangat mengganggu aktivitas warga, beberapa warga bahkan merasa sesak napas dan mual karena terus-menerus menghirup udara tidak sehat.
Selain itu, PT RUM juga turut mencemari air sekitar. Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo di tahun 2021 menemukan kebocoran pipa limbah yang berwarna putih kekuningan dan berbau tidak sedap. Akibatnya, tanah pertanian warga menjadi cepat kering dan gagal panen.
Baca Juga: Tetap Setia
Mengutip dari Majalah Lajur edisi VI, pada Februari 2018 Bupati Sukoharjo memberikan SK pemberhentian sementara operasioanl pabrik plaing lama 18 bulan.
Di tahun yang sama juga Mentari Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI mengeluarkan surat keputusan paksaan pemerintah kepada PT RUM atas pelanggaran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan izin tempat limbah B3.
Berbagai upaya telah dilakukan warga untuk melawan pencemaran PT RUM tersebut, mulai dari aksi massa di depan PT RUM maupun di Pemerintahan Sukoharjo, Mediasi, laporan ke Lembaga negara di tingkat kabupaten, provinsi, kementerian, bahkan sampai ke DPR RI dan Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: Gangguan Telkomsel Terjadi di Kota dan Kabupaten Jayapura
Di tahun 2018, beberapa warga dan mahasiswa yang melakukan penolakan dan perlawanan terhadap Pencemaran PT RUM bahkan dikriminalisasi dan dipidanakan oleh PT RUM.
Pencemaran yang terjadi sejak enam tahun lalu itu sampai saat ini masih mengganggu warga sekitar.
Warga melihat tidak ada keseriusan dari PT RUM maupun Pemerintah dalam mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi. Tomo, salah satu warga terdampak mengharapkan keadilan bagi warga setempat.
Artikel Terkait
BPTH Turut Mengedukasi Generasi Usia Dini Papua seputar Isu Lingkungan
Upaya Menjaga Lingkungan yang Bersih, UKM Dehaling Uncen Membuat Bak Sampah
15 Mahasiswa Mimbar Bebas di Lingkungan USTJ Masih Diintrogasi di Mapolresta Jayapura
LBH Papua: Mesti di Pertanyakan Alasan Polisi Masuk di Lingkungan Kampus USTJ
Jhon Tebai Ajak Mahasiswa FK PMLHK Aktif Terhadap Isu HAM dan lingkungan
Bentuk Protes dan Peduli Terhadap Lingkungan, Mahasiswa Paniai Se-Indonesia Bersihkan Sampah