The Papua Journal - Masa penahanan Lukas Enembe, Gubernur Papua nonaktif yang tersandung kasus dugaan korupsi dan gratifikasi diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 12 April 2023.
"Tersangka Lukas Enembe masih ditahan tim penyidik untuk 30 hari ke depan, dimulai 14 Maret 2023 sampai dengan 12 April 2023 di Rutan KPK," kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta, Jumat (10/03).
Baca Juga: Dinilai Tidak Serius Menangani Isu Kemanusiaan, Mahasiswa Tanyakan Kinerja Ketua DPR Papua
Lanjut Ali Fikri, perpanjangan masa penahanan terhadap Lukas Enembe dilakukan berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Lebih lanjut dia mengatakan perpanjangan masa penahanan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
Hingga saat ini KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai penyuap Lukas Enembe.
Baca Juga: Direktur YPPK Kota Kabupaten Jayapura Lantik 4 Kepala Sekolah
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Adapun ketiga proyek tersebut adalah proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Baca Juga: Telkom Telusuri Turunnya Kualitas Telekomunikasi di Jayapura
Selain memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait tindak pidana korupsi dan gratifikasi, penyidik KPK saat ini juga melakukan penyidikan terhadap aset-aset yang diduga hasil korupsi milik tersangka Lukas Enembe. (*)
Artikel Terkait
Pejabat PUPR Papua Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Lukas Enembe
Komnas HAM dan KPK Koordinasi Terkait Kesehatan Lukas Enembe
Komnas HAM Hormati Proses Hukum Lukas Enembe oleh KPK
Lukas Enembe Tak Perlu Dirujuk Berobat ke Singapura, Kata KPK
KPK panggil Sekda Papua Sebagai Saksi Kasus Lukas Enembe
KPK: Tak Pernah Janjikan Lukas Enembe Berobat Ke Luar Negeri
Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Satu Unit Mobil Toyota Fortuner
Firli Bahuri: Tak Ada Janji Satu Kata pun Kepada Lukas Enembe
Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Dua Saksi
KPK Periksa Lagi, Tiga Saksi Terkait Kasus Lukas Enembe