KPK Perpanjang Masa Penahanan Ricky Ham Pagawak

- Senin, 13 Maret 2023 | 10:19 WIB
Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak Saat Ditangkap KPK (kpk.go.id)
Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak Saat Ditangkap KPK (kpk.go.id)

The Papua Journal - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Ricky Ham Pagawak, Bupati Mamberamo Tengah nonaktif selama 40 hari demi kepentingan penyidikan.

"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka RHP selama 40 hari, terhitung mulai 12 Maret 2023 hingga 20 April 2023 di Rutan KPK," kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta, Jumat (10/03).

Baca Juga: MOP: Mati Kawin

Menurut Ali Fikri, penyidik KPK saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti dan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang oleh Ricky Ham Pagawak.

"Penyidik juga masih melakukan penggeledahan di lokasi-lokasi yang dapat menerangkan dugaan perbuatan dari tersangka dimaksud," ujarnya.

KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Baca Juga: Tiket Pesawat Jayapura-Wamena Mahal, Pemerintah Lalai Sejahterakan Rakyat

Penyidik KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ricky Ham Pagawak langsung menghilang sejak penetapan sebagai tersangka, dan namanya langsung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022 dan yang bersangkutan diketahui sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama 7 bulan.

Pelariannya berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaannya di Indonesia di awal Februari 2023 hingga akhirnya ditangkap di Abepura, Jayapura pada hari Minggu (19/02).

Baca Juga: Dinilai Tidak Serius Menangani Isu Kemanusiaan, Mahasiswa Tanyakan Kinerja Ketua DPR Papua

Dalam penyidikan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut, KPK telah memeriksa sebanyak 110 orang saksi serta melakukan penyitaan berbagai jenis aset bernilai ekonomis, antara lain, tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Kota Jayapura, Kota Tangerang, dan Jakarta serta beberapa unit mobil mewah. (*)

Editor: Manfred Kudiai

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

AMP Yogyakarta Gelar Konfertak

Selasa, 21 Maret 2023 | 21:07 WIB

Gempa Bumi Magnitudo 5.2 Guncang Yogyakarta

Jumat, 17 Maret 2023 | 19:57 WIB

SMI Gelar Aksi TolakĀ Perpu Cipta Kerja

Selasa, 14 Maret 2023 | 21:17 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Ricky Ham Pagawak

Senin, 13 Maret 2023 | 10:19 WIB
X