The Papua Journal - Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta yaitu gabungan dari berbagai lembaga di Yogyakarta yang peduli pemberantasan korupsi menyerahkan surat terkait salah seorang abdi dalem Keraton Yogyakarta yang terlibat dalam kejahatan luar biasa yaitu Korupsi, Selasa (14/03) bertempat di Alun-Alun Utara, Yogyakarta.
Surat tersebut diserahkan kepada Raja Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait ada salah seorang abdi dalem Karaton Yogyakarta yang terlibat dalam kejahatan luar biasa yaitu korupsi.
Baca Juga: IPMY Yogyakarta Nyatakan Sikap Terkait Persoalan di Yahukimo
Perihal surat tersebut yaitu menanyakan sikap Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat atas kasus korupsi oleh abdi dalem yang berpangkat Bupati Sepuh, Kanjeng Mas Tumenggung H Kusumadipura yang divonis 7 tahun penjara.
Saat dijumpai oleh The Papua Journal, Perwakilan JAK, Tri Wahyu mengatakan, pihaknya datang ke Karaton secara langsung untuk menyerahkan surat yang isinya mempertanyakan sikap Karaton atas tindak pidana korupsi yang dilakukan abdi dalemnya.
"Pengiriman surat ini bentuk komitmen partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia pada umumnya dan Yogyakarta pada khususnya," jelas Tri Wahyu kepada The Papua Journal.
Baca Juga: Agus Widiarsana: Layanan Telekomunikasi Telah Normal Lagi
Melalui surat tersebut, JAK Yogyakarta menanyakan kepada Raja Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X, sebagai berikut:
Pertama, apa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat mempunyai mekanisme penegakan hukum atau angger-angger apabila ada abdi dalem yang terlibat kasus korupsi dan telah divonis pengadilan sebagaimana dalam kasus tindakan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Sepuh Karaton Yogyakarta, Kanjeng Mas Tumenggung H Kusmadipura yang telah divonis 7 tahun oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta (dan terdakwa telah menerima vonis tersebut)?
Kedua, apa sikap atau tindakan yang diambil Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat atas Bupati Sepuh Karaton Yogyakarta Kanjeng Mas Tumenggung H Kusmadipura yang sudah divonis 7 tahun penjara oleh PN Yogyakarta (dan terdakwa telah menerima vonis tersebut)? (Ekyen Rellyx Kenangalem)
Artikel Terkait
Himakom UWM Gelar Makrab di Kaliurang Yogyakarta
Maru Boys Yogyakarta Gelar Turnamen Futsal
Tolak KUHP, Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta Aksi di Tugu
Gempa Magnitudo 5.6 Guncang Yogyakarta
Minta Victor Yeimo Dibebaskan, PRP Gelar Aksi Diam di Yogyakarta
Sediakan Ruang Konsultasi Kesehatan Mental, UNU Yogyakarta Resmikan Klinik Konseling
Januardi dan Lugas Nahodai AJI Yogyakarta 2023–2026
AMP Yogyakarta Gelar Diskusi Dinamika Psikologis OAP di Pengungsian
Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta Tolak Pelabelan Negatif Komunitas Perempuan di Indonesia
IPMY Yogyakarta Nyatakan Sikap Terkait Persoalan di Yahukimo