JAK Yogyakarta Surati Sultan Hamengkubuwono X atas Kasus Korupsi Abdi Dalem

- Selasa, 14 Maret 2023 | 17:19 WIB
Surat dari Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta kepada Sri Sultan Hamengkubuwono (TPJ - Ekyen Rellyx Kenangalem)
Surat dari Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta kepada Sri Sultan Hamengkubuwono (TPJ - Ekyen Rellyx Kenangalem)

The Papua Journal - Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta yaitu gabungan dari berbagai lembaga di Yogyakarta yang peduli pemberantasan korupsi menyerahkan surat terkait salah seorang abdi dalem Keraton Yogyakarta yang terlibat dalam kejahatan luar biasa yaitu Korupsi, Selasa (14/03) bertempat di Alun-Alun Utara, Yogyakarta.

Surat tersebut diserahkan kepada Raja Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait ada salah seorang abdi dalem Karaton Yogyakarta yang terlibat dalam kejahatan luar biasa yaitu korupsi.

Baca Juga: IPMY Yogyakarta Nyatakan Sikap Terkait Persoalan di Yahukimo

Perihal surat tersebut yaitu menanyakan sikap Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat atas kasus korupsi oleh abdi dalem yang berpangkat Bupati Sepuh, Kanjeng Mas Tumenggung H Kusumadipura yang divonis 7 tahun penjara.

Saat dijumpai oleh The Papua Journal, Perwakilan JAK, Tri Wahyu mengatakan, pihaknya datang ke Karaton secara langsung untuk menyerahkan surat yang isinya mempertanyakan sikap Karaton atas tindak pidana korupsi yang dilakukan abdi dalemnya.

"Pengiriman surat ini bentuk komitmen partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia pada umumnya dan Yogyakarta pada khususnya," jelas Tri Wahyu kepada The Papua Journal.

Baca Juga: Agus Widiarsana: Layanan Telekomunikasi Telah Normal Lagi

Melalui surat tersebut, JAK Yogyakarta menanyakan kepada Raja Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X, sebagai berikut:

Pertama, apa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat mempunyai mekanisme penegakan hukum atau angger-angger apabila ada abdi dalem yang terlibat kasus korupsi dan telah divonis pengadilan sebagaimana dalam kasus tindakan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Sepuh Karaton Yogyakarta, Kanjeng Mas Tumenggung H Kusmadipura yang telah divonis 7 tahun oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta (dan terdakwa telah menerima vonis tersebut)?

Kedua, apa sikap atau tindakan yang diambil Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat atas Bupati Sepuh Karaton Yogyakarta Kanjeng Mas Tumenggung H Kusmadipura yang sudah divonis 7 tahun penjara oleh PN Yogyakarta (dan terdakwa telah menerima vonis tersebut)? (Ekyen Rellyx Kenangalem)

Editor: Aprila Wayar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

AMP Yogyakarta Gelar Konfertak

Selasa, 21 Maret 2023 | 21:07 WIB

Gempa Bumi Magnitudo 5.2 Guncang Yogyakarta

Jumat, 17 Maret 2023 | 19:57 WIB

SMI Gelar Aksi Tolak Perpu Cipta Kerja

Selasa, 14 Maret 2023 | 21:17 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Ricky Ham Pagawak

Senin, 13 Maret 2023 | 10:19 WIB
X