The Papua Journal - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 ribu dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.
"Tim telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura," kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta, Kamis (16/03).
Baca Juga: GMKI: Proses Hukum Kasus Kemanusiaan di Wamena Jangan Habis di Amplop Duka
Selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Ali menerangkan tim penyidik juga telah menyita empat unit mobil serta emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia, namun tidak merinci jumlahnya.
Penyitaan tersebut juga dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery) yang nantinya akan dirampas untuk negara.
Baca Juga: Af+ermasks: Pameran Tunggal Hanafi, Kembali ke Gampingan Setelah 47 Tahun
"KPK terus mengembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka," ujar Ali.
Ali Fikri juga menyebut penyitaan tersebut sebagai bagian dari penanganan perkara dalam rangkapembuktian unsur pasal suap dan Gratifikasi.
Hingga saat ini KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai penyuap Lukas Enembe.
Baca Juga: Menkes Minta Polri Usut Dugaan Kematian Tak Wajar Dokter Mawartih Susanty di Nabire, Papua Tengah
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak.
Ketiga proyek tersebut yaitu proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, KPK telah memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023 di Rutan KPK.
Artikel Terkait
Lukas Enembe Tak Perlu Dirujuk Berobat ke Singapura, Kata KPK
KPK panggil Sekda Papua Sebagai Saksi Kasus Lukas Enembe
KPK: Tak Pernah Janjikan Lukas Enembe Berobat Ke Luar Negeri
Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Satu Unit Mobil Toyota Fortuner
Firli Bahuri: Tak Ada Janji Satu Kata pun Kepada Lukas Enembe
Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Dua Saksi
KPK Periksa Lagi, Tiga Saksi Terkait Kasus Lukas Enembe
KPK: Lukas Enembe Dibesuk Kuasa Hukum
Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok
KPK: Masa Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang