Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan Kantor Media Teropong News di Sorong

- Jumat, 17 Maret 2023 | 22:02 WIB
Ilustrasi Kekerasan Jurnalis
Ilustrasi Kekerasan Jurnalis

The Papua Journal - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam upaya teror dan intimidasi yang dilakukan sekelompok massa di kantor redaksi Teropong News di Sorong, Papua Barat, pada Senin (13/03).

Aksi teror dan ancaman pembakaran di kantor media tersebut, terjadi pada Senin (13/03) sekitar pukul 13.00 WP oleh sekelompok laki-laki yang mendatangi kantor Teropong News.

Baca Juga: TPN PB Bakar SMP Negeri 2 Dekai, Yahukimo

Mereka memaksa redaksi Teropong News untuk menghapus sejumlah berita terkait illegal logging yang telah diterbitkan. Mereka menilai berita itu telah merugikan komunitasnya.

Massa mengancam jika berita itu tidak segera dihapus, maka mereka akan membakar kantor tersebut, serta membunuh karyawan Teropong News yang ada dalam kantor.

Mereka berteriak dan menggertak staf yang berada di meja resepsionis, dan mendesak agar permintaan mereka segera dipenuhi.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 5.2 Guncang Yogyakarta

Massa juga merekam wajah staf yang ditemuinya di meja resepsionis. Aksi teror itu berlanjut dengan merekam wajah staf disertai ancaman akan menghabisi nyawa karyawan Teropong News yang ditemui di jalan.

Imam Mucholik, Pemimpin Redaksi Teropong News menyatakan sangat menyayangkan kejadian tersebut.

Ia menduga adanya upaya penghasutan kepada massa atau masyarakat yang mendatangi Kantor Teropong News.

"Sebab, pemberitaan terkait ilegal logging sama sekali tidak menyerang atau mengaitkan denhan kegiatan masyarakat lokal," kata Imam Mucholik.

Baca Juga: Didimus Yahuli Liburkan Sekolah Karena Gangguan Keamanan di Yahukimo

Imam memaparkan, Teropong News menyoroti Tempat Penampungan Kayu (TPK) yang diduga beroperasi tidak sesuai izin. Pengelola TPK-TPK tersebut membeli kayu dari masyarakat kemudian dijual sebagai bahan baku industri, dan dikirim ke luar Papua.

Padahal, seperti diketahui bahwa TPK yang memiliki izin usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) dilarang menjual kayu olahan dari masyarakat ke industri. TPK sesuai izinnya hanya boleh menjual kayu untuk kebutuhan lokal masyarakat di Sorong dan sekitarnya.

Halaman:

Editor: Aprila Wayar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

AMP Yogyakarta Gelar Konfertak

Selasa, 21 Maret 2023 | 21:07 WIB

Gempa Bumi Magnitudo 5.2 Guncang Yogyakarta

Jumat, 17 Maret 2023 | 19:57 WIB

SMI Gelar Aksi Tolak Perpu Cipta Kerja

Selasa, 14 Maret 2023 | 21:17 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Ricky Ham Pagawak

Senin, 13 Maret 2023 | 10:19 WIB
X