Mengganggu Industri Tekstil dalam Negeri, Pemerintah Berantas Bisnis Thrifting

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 20:18 WIB
Ilustras Pakaian Bekas (Pxeles/cottonbro studio)
Ilustras Pakaian Bekas (Pxeles/cottonbro studio)

The Papua Journal - Pemerintah berupaya memberantas bisnis thrifting pakaian impor di Indonesia. Hal ini tengah diupayakan pemerintah dalam sepekan ini. Praktik thrifting mulai dilarang peredarannya di e-commerce seperti Lazada, Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Tiktok.

Perdagangan pakaian impor ilegal ini disebut merugikan UMKM dan industri tekstil dalam negeri. Konsumen lebih banyak yang tertarik membeli baju ‘brand’ bekas dengan harga murah. Ini yang menyebabkan menurunnya omzet perusahaan tekstil dan juga pemberhentian kerja para buruh di dalamnya.

Baca Juga: Pemuda dan Mahasiawa dari Papua Selatan Ungkap Istilah Masyarakat Adat

Maraknya bisnis thrifting atau preloved meningkat di tahun ini. Data Ditjen Bea Cukai pada, 14/03 menunjukkan terdapat 6.177 bal pakaian bekas dan dilakukan penindakan sebanyak 234 bal. Sedangkan di tahun ini, baru berjalan tiga bulan sudah terdapat 1.704 bal.

Hanung Harimba, Kemenkop UKM menjelaskan, praktik perdagangan thrifting ini dilarang dan telah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas,” ujar Hanung, dalam siaran pers (16/3).

Baca Juga: Izin Lingkungan Hidup DPMPTSP Provinsi Papua kepada PT Indo Asiana Lestari Dinilai Cacat Substansi

Ia juga menjelaskan pihaknya akan memberantas thrifting dari pemodal besar. Importir ilegal ini dianggap berandil besar dibandingkan reseller yang juga sebagai UMKM.

Pada Kamis, 16 Maret 2023, Bea Cukai Nunukan dan Bea Cukai Tarakan, Kalimantan Timur, musnahkan 65 koli pakaian dan sepatu bekas (ballpress). Kepala Bea Cukai Kaltim, Santi wahyuningsih, pihaknya akan terus berupaya menindak tegas pelaku impor baju bekas.

"Pengawasan di jalur-jalur tikus, yang disinyalir menjadi jalur masuk pakaian bekas ke Indonesia akan semakin diperketat. Pemusnahan ini pun menjadi upaya memberi efek jera bagi para pelaku penyelundupan ballpress. Di samping itu, kami tetap mengimbau masyarakat untuk tidak lagi mengonsumsi pakaian bekas impor demi memajukan industri tekstil dalam negeri dan melaporkan kepada pihak berwenang indikasi penyelundupan ballpress," tegasnya.

Baca Juga: BRIN Optimistis Jadi Penyedia Naskah Kebijakan untuk Pemerintah

Presiden Jokowi juga telah mengimbau untuk segera mencari pelaku importir pakaian bekas ini karena praktik ini sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. (Alfida Nur Cholisah)

Editor: Manfred Kudiai

Sumber: Kemenkop dan UKM

Tags

Artikel Terkait

Terkini

AMP Yogyakarta Gelar Konfertak

Selasa, 21 Maret 2023 | 21:07 WIB

Gempa Bumi Magnitudo 5.2 Guncang Yogyakarta

Jumat, 17 Maret 2023 | 19:57 WIB

SMI Gelar Aksi TolakĀ Perpu Cipta Kerja

Selasa, 14 Maret 2023 | 21:17 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Ricky Ham Pagawak

Senin, 13 Maret 2023 | 10:19 WIB
X