• Jumat, 29 September 2023

Imron Cotan: Pemerintah Tak Akan Penuhi Tuntutan TPN PB

- Senin, 20 Maret 2023 | 21:33 WIB
TPN PB meliris foto terbaru bersama Pilot Susi Air (Doc. TPN PB/Sebby Sambom/Ist)
TPN PB meliris foto terbaru bersama Pilot Susi Air (Doc. TPN PB/Sebby Sambom/Ist)

The Papua Journal - Imron Cotan, Pengamat isu strategis dan global menilai Pemerintah tidak akan memenuhi tuntutan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB) terkait pembebasan Pilot Susi Air, Phillip Mark Merthens yang dapat ditukarkan dengan kemerdekaan Papua

"Tidak mungkin pemerintah Indonesia sebagai negara besar dan berdaulat menuruti tuntutan semacam itu," kata Imron Cotan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (19/03). 

Baca Juga: Joko Widodo Kunker ke Jayapura, Ini Sikap TPN PB

Dikatakan pula bahwa tuntutan seperti itu termasuk tuntutan di luar nalar yang apabila dipenuhi hanya akan munculkan banyak negara merdeka baru sebagai buah dari tindak penyanderaan. 

Hal tersebut pun telah ditegaskan oleh Imron saat menjadi pembicara dalam webinar yang diselenggarakan Moya Institute bertajuk Penyanderaan Pilot Susi Air: Tindakan Terorisme? pada Jumat (17/3). 

Imron Cotan lantas menyinggung pula potensi kemunculan empati dan simpati dari Phillip Mark Merthens kepada TPN PB. Dia menilai hal tersebut dapat terjadi dan dinamakan Oslo Syndrom

Baca Juga: Tanah Kodim

"Itu ada teorinya bernama Oslo Syndrom yang dikembangkan, antara lain, oleh Kenneth Levin yang menyebutkan kalau seseorang disandera, lama-kelamaan akan mencintai atau bersimpati kepada yang menyanderanya. Itu bisa saja terjadi," ucap dia. 

Menurut Imron Cotan, faktor tersebut berpotensi pula membuat upaya untuk membebaskan Phillip Mehrtens menjadi lebih rumit dan sulit karena yang bersangkutan sudah berempati kepada TPN PB

Sementara itu, Hery Sucipto, Direktur Eksekutif Moya Institute mengatakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat diterapkan terhadap tindak kekerasan yang dilakukan TPN PB, termasuk penyanderaan Pilot Susi Air

Baca Juga: Keberanian Menghampiri Tahta Kasih Karunia

Kekerasan TPN PB itu, menurut dia, telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme karena memiliki motif politik, ideologi, gangguan keamanan, dan menciptakan rasa ketakutan luas di tengah masyarakat. 

"Kondisi dilematis tersebut harus segera dicarikan solusinya," ucap Hery Sucipto. (*)

Editor: Manfred Kudiai

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Greenpeace Ajak Anak Muda Jaga Bumi Lewat Festival Musik

Selasa, 26 September 2023 | 14:12 WIB

Suluh Sumurup Art Festival 2023 Digelar Besok

Rabu, 13 September 2023 | 23:23 WIB

JPU KPK Tuntut Lukas Enembe 10,5 Tahun Penjara

Rabu, 13 September 2023 | 23:12 WIB
X