The Papua Journal - Terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Lukas Enembe, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tanti Meylani, kepala Unit Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) Asuransi Manulife Indonesia.
"Ya, hari ini dijadwalkan pemeriksaan Tanti Meylani, saksi kepala Unit APUPPT Asuransi Manulife Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta, Senin (20/03).
Baca Juga: Keberanian Menghampiri Tahta Kasih Karunia
Ali Fikri menjelaskan saksi akan diperiksa soal dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur dengan pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Provinsi Papua.
KPK saat ini telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 ribu dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus tersangka Lukas Enembe.
Selain itu, tim penyidik KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Baca Juga: Melihat Kondisi Papua, Pater John Bunai Sampaikan Tiga Hal Penting bagi Generasi Muda Papua
Ali mengatakan tim penyidik juga telah menyita empat unit mobil beserta emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia, namun tidak merinci jumlahnya.
Penyitaan tersebut juga dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset yang nantinya akan dirampas untuk negara.
Penyitaan ini adalah bagian dari penanganan perkara dalam rangka pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi.
Baca Juga: Pawai Ogoh-Ogoh Peringati Nyepi Pertama Digelar di Surakarta
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai penyuap Lukas Enembe. (*)
Artikel Terkait
Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Dua Saksi
KPK Panggil Keliopas Fenitiruma
KPK Periksa Lagi, Tiga Saksi Terkait Kasus Lukas Enembe
KPK Tangkap Ricky Ham Pagawak
KPK: Ricky Ham Pagawak Diduga Terima Suap Rp200 miliar
KPK: Lukas Enembe Dibesuk Kuasa Hukum
Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok
KPK: Masa Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang
KPK Perpanjang Masa Penahanan Ricky Ham Pagawak
Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Bekukan rekening Rp81,8 miliar