The Papua Journal - Petrus Bala Pattyona, Pengacara tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan kliennya.
Hal itu, kata Petrus, karena putusan praperadilan bersifat final sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga putusan PN Jaksel harus diterima.
Baca Juga: Polisi Yahukimo Selidiki Kasus Pembunuhan Dua Warga Sipil
"Menurut Perma dan putusan Mahkamah Konstitusi, putusan praperadilan itu final karena administrasi hakimnya berpendapat begitu, ya, kita terima," kata Petrus Bala Pattyona usai mendengar amar putusan hakim praperadilan di PN Jaksel, Rabu (03/05).
Petrus mengatakan, pihaknya juga tidak melakukan upaya hukum lanjutan terkait hasil putusan tersebut.
"Nggak ada (upaya hukum) karena berdasarkan undang-undang dan Perma, putusan praperadilan itu final. Kita menunggu saja," ujarnya.
Baca Juga: Resep Sederhana Membuat Sup Makaroni
Kendati begitu, Petrus Bala Pattyona kukuh mengatakan bahwa terdapat kekeliruan dalam penetapan tersangka oleh KPK terhadap Lukas Enembe. Dia menjelaskan, KPK pada awalnya melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua tahun 2016-2022.
Namun, lembaga antirasuah kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyebutkan Lukas Enembe diduga terlibat dalam tindak pidana suap dan gratifikasi.
"Padahal, surat perintah penyelidikan untuk Lukas Enembe itu, penyalahgunaan APBD 2016-2022. Lalu, baru 1 September buat laporan tindak pidana, ditetapkan 5 September (sebagai tersangka) pakai semua keterangan (saksi) di tindak pidana penyalahgunaan APBD," katanya.
Baca Juga: Kapolda Papua: Ada Pejabat Bantu TPNPB
Lebih lanjut, Petrus Bala Pattyona menyebut bahwa seluruh hal yang didalilkan oleh pihaknya dalam gugatan praperadilan Lukas Enembe tersebut telah terbukti. Namun, pada akhirnya hakim praperadilan memiliki pendapat berbeda.
"Menurut kami, semua dalil kami terbukti, tapi hakim mempunyai pendapat lain," ucap Petrus.
Diberitakan sebelumnya, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Artikel Terkait
KPK: Masa Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang
KPK Perpanjang Masa Penahanan Ricky Ham Pagawak
Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Bekukan rekening Rp81,8 miliar
Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Pejabat Asuransi Manulife Indonesia
KPK Periksa Sembilan Saksi Kasus Lukas Enembe
Sidang Praperadilan Lukas Enembe Terhadap KPK Ditunda
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Lukas Enembe
Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Cegah Rencana 4 Orang Ke Luar Negeri
Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pemkab Mamberamo Tengah, KPK Periksa Dua Saksi
KPK Sita Aset Lukas Enembe Senilai Rp60,3 miliar