The Papua Journal - Pejuang Lingkungan Hidup dari suku Auyu mengajukan permohonan sebagai tergugat intervensi dalam gugatan korporasi PT Megakarya Jaya Raya dan PT Kartika Cipta Pratama terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Perwakilan masyarakat adat suku Auyu dari Boven Digoel, Papua Selatan, mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca Juga: Raja Charles III Mulai Hidup Sebagai Raja Setelah Lama Menunggu
Permohonan tersebut merupakan kelanjutan dari usaha perjuangan suku Auyu untuk membela hak dan kepentingan mereka dari gugatan kedua korporasi di atas.
“Tujuan kami ikut serta dalam persidangan ini untuk menegaskan bahwa Papua bukanlah tanah kosong. Meski belum mendapatkan pengakuan dari negara, kami jauh-jauh datang ke Jakarta dan mendukung negara untuk melindungi hutan kami dari perusahaan yang ingin merusaknya. Gugatan kedua perusahaan itu akan berdampak kepada kehidupan suku Auyu, kami harus terlibat mempertahankan hak-hak kami,” kata Hendrikus Frengky Woro, salah satu pejuang lingkungan hidup dari suku Auyu.
Franky Woro dalam rilis yang diterima The Papua Journal, Selasa (09/05) juga mengajukan gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim ke PTUN Jayapura pada 13 Maret lalu.
Baca Juga: Memalsukan Injil
Gugatan ini menyangkut izin lingkungan hidup yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu Provinsi Papua untuk perusahaan PT Indo Asiana Lestari (PT IAL), yang juga berlokasi di Boven Digoel, Papua Selatan.
Menurut Frengky, perizinan untuk sejumlah perusahaan sawit tersebut mengancam hutan adat dan ruang hidup mereka.
“Kehidupan suku Auyu sangat tergantung pada tanah, hutan, sungai, rawa, dan hasil kekayaan alam lainnya. Itu semua menjadi sumber mata pencaharian, pangan, dan obat-obatan, serta identitas sosial budaya kami. Hutan adalah ‘rekening abadi’ bagi kami masyarakat adat,” ujar Frangky Woro lagi.
Baca Juga: Daily Worker Jadi Sorotan Buruh di Bali
Merujuk situs informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, PT Megakarya Jaya Raya mendaftarkan gugatan mereka pada 10 Maret 2023.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 82/G/2023/PTUN.JKT itu mempersoalkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1150/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2022 tentang Penertiban dan Penataan Pemegang Pelepasan Kawasan Hutan Atas Nama PT Megakarya Jaya Raya di Kabupaten Boven Digoel.
Adapun PT Kartika Cipta Pratama mendaftarkan gugatan pada 15 Maret 2023 dan teregistrasi dengan nomor perkara 82/G/2023/PTUN.JKT. Obyek gugatan dalam perkara ini yakni Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1157/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2022 tentang Penertiban dan Penataan Pemegang Pelepasan Kawasan Hutan Atas Nama PT Kartika Cipta Pratama di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.
Artikel Terkait
Informasi Perizinan Ditutup, Perwakilan Masyarakat Adat Awyu Gugat DPMPTSP Provinsi Papua
Pemuda dan Mahasiswa Tegaskan Cabut Izin Operasi PT Indo Asiana Lestari di Tanah Adat Suku Awyu
Marga Meanggi dari Kampung Anggai Dukung Gugatan Masyarakat Awyu di DPMPTSP
Mengenal Frengky Woro, Inisiator Gerakan Masyarakat Adat Auyu