The Papua Journal - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, atas dugaan dengan sengaja menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan.
"Tim penyidik KPK menahan Stefanus Roy Rening untuk 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 Mei 2023 di Cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (09/05).
Baca Juga: Lambert Pekikir Serahkan Enam Senpi Sebagai Bentuk Perdamaian
Ghufron mengatakan bahwa konstruksi kasus tersebut berawal saat Stefanus Roy Rening berkenalan dengan Lukas Enembe pada tahun 2006. Saat itu beliau maju dalam Pemilihan Gubernur Papua dan komunikasi hingga kedekatan keduanya masih berjalan sampai dengan saat ini.
Selanjutnya Lukas Enembe yang menjabat Gubernur Provinsi Papua ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua, kemudian Lukas Enembe menunjuk Stefanus Roy Rening sebagai ketua tim kuasa hukum yang akan mendampingi selama proses hukum berlangsung di KPK.
Namun, dalam menghadapi proses hukum tersebut, diduga Stefanus Roy Rening dengan iktikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum.
Baca Juga: Tidak Harus Jadi PNS, Pimpinan Uncen Diminta Bangun Gedung Teater
Tersangka Stefanus Roy Rening diduga menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan memengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan.
Yang bersangkutan juga diduga memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait dengan kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK.
Tujuannya untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas Enembe dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.
Baca Juga: Peringati Hardiknas, Mahasiswa Uncen Jayapura Tampilkan Kreativitas dan Teater
Penyusunan testimoni juga diduga dilakukan di tempat ibadah agar meyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik.
Stefanus Roy Rening diduga juga menyarankan dan memengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.
Atas saran dan pengaruh Stefanus Roy Rening tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi, tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Artikel Terkait
Mamat Alkatiri Minta Maaf, Pengacara Hillary Brigitta Lasut Apresiasi
Pengacara Gubernur Papua Siap Penuhi Panggilan KPK
KPK Panggil Dua Pengacara Lukas Enembe
Pengacara Lukas Enembe penuhi panggilan KPK
Pengacara Lukas Enembe Diduga Jumpai Saksi yang Dipanggil KPK
Pengacara: Penetapan Lukas Enembe Sebagai Tersangka Tidak Sah