The Papua Journal - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (19/05).
Baca Juga: Ipmado Joglo Gelar Pemilihan Pengurus Asrama, Berikut BPA Terpilih
KPK juga memeriksa Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin guna dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Stefanus Roy Rening yang diduga dengan sengaja menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan terkait kasus Gubernur nonaktif Papua tersebut.
"Hari ini (19/5) pemeriksaan saksi sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara tersangka Lukas Enembe untuk tersangka Stefanus Roy Rening," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, Penyidik KPK telah melimpahkan tersangka LE kepada tim jaksa penuntut umum untuk segera menjalani persidangan. (*)
Artikel Terkait
Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Pejabat Asuransi Manulife Indonesia
KPK Periksa Sembilan Saksi Kasus Lukas Enembe
Sidang Praperadilan Lukas Enembe Terhadap KPK Ditunda
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Lukas Enembe
Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Cegah Rencana 4 Orang Ke Luar Negeri
Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pemkab Mamberamo Tengah, KPK Periksa Dua Saksi
KPK Sita Aset Lukas Enembe Senilai Rp60,3 miliar
KPK Tahan Stefanus Roy Rening Karena Halangi Penyidikan
KPK Limpahkan Lukas Enembe ke Tim Jaksa Untuk Persidangan
KPK: Kami Akan Pidanakan Perintang Penyidikan Kasus Ricky Ham Pagawak