• Jumat, 29 September 2023

KPK Sita Rp1,5 M dari Staf Partai Demokrat Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak

- Kamis, 25 Mei 2023 | 23:42 WIB
Logo KPK (Doc. KPK)
Logo KPK (Doc. KPK)

The Papua Journal - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp1,5 miliar dari staf DPP Partai Demokrat, Reyhan Khalifa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan penyitaan itu dilakukan saat penyidik KPK memeriksa Reyhan Khalifa sebagai saksi, Selasa (23/5), dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kapolda Papua: Negoisasi Dioptimalkan Untuk Bebaskan Sandera

"Dilakukan penyitaan uang Rp1,5 miliar dari saksi dimaksud," kata Ali, Kamis (25/05).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga memeriksa saksi terkait dugaan aliran dana dari Ricky Ham Pagawak ke sejumlah pihak.

"Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi tersebut, antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka RHP ke beberapa pihak," tambah Ali Fikri.

KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan.

Baca Juga: Agus Tri Yuwono: Generasi Z Berpengaruh pada Suara Pemilu 2024

Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik KPK kemudian menyita aset RHP sekitar Rp30 miliar, yang diduga terkait penyidikan kasus dugaan TPPU.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.

Pelarian Ricky Ham berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap di Abepura, 19 Februari 2023.

Baca Juga: KOMINFO Gandeng IJPN Gelar Diskusi Publik di Jayapura

Selain Ricky Ham, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding. (*)

Halaman:

Editor: Manfred Kudiai

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Greenpeace Ajak Anak Muda Jaga Bumi Lewat Festival Musik

Selasa, 26 September 2023 | 14:12 WIB

Suluh Sumurup Art Festival 2023 Digelar Besok

Rabu, 13 September 2023 | 23:23 WIB

JPU KPK Tuntut Lukas Enembe 10,5 Tahun Penjara

Rabu, 13 September 2023 | 23:12 WIB
X