The Papua Journal - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 18 cabang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) se-Indonesia mendesak Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar segera menghapus pasal-pasal anti demokrasi yang termuat dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Hal tersebut dikatakan dalam rilis yang dimuat dalam website resmi milik YLBHI, Kamis, (24/11).
Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa pemerintah dan DPR RI berencana mengesahkan RKUHP dalam waktu dekat.
Lanjutnya, YLBHI dan 18 LBH Kantor menilai bahwa RKUHP saat ini masih disusun berdasarkan paradigma hukum yang menindas serta diskriminatif.
Baca Juga: IPMDS Gelar Pelantikan Badan Pengurus Baru Periode 2022-2025
Tambahnya, apabila masih dipaksakan, paradigma hukum yang demikian akan memunculkan satu masalah besar, yakni ancaman over kriminalisasi kepada rakyat.
“Simpulan tersebut tercermin dari muatan-muatan pasal anti demokrasi yang masih dipaksakan,” jelasnya seperti tertulis dalam rilis yang dikeluarkan.
Masih dalam rilis yang sama, masyarakat sipil juga dipertontonkan dengan sikap anti demokrasi oleh wakil rakyat.
Respon Bambang Wuryanto, Ketua Komisi III DPR RI kepada Aliansi Reformasi KUHP, pada saat forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) beberapa waktu lalu menunjukan, bahwa DPR memilih menutup mata dan telinga terhadap banyaknya kritik dan masukan dari masyarakat.
Baca Juga: Masuk Nominasi JAFF, Elis Apyaka: Bangga Membawa Nama Perempuan Papua
Upaya kejar terget anggota DPR tersebut menunjukkan rendahnya etika pejabat publik. Hal ini menegaskan indikasi RKUHP berpotensi digunakan secara serampangan karena buruknya budaya hukum pejabat publik.
Hal tersebut makin membuat terang bahwa tidak ada keberpihakan wakil-wakil rakyat kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Bahkan, kondisi ini menegaskan bahwa kemunduran demokrasi dan lemahnya pemenuhan HAM adalah buah dari demokrasi keterwakilan Indonesia yang masih berwatak feodalistik.
Berangkat dari uraian diatas, YLBHI dan 18 LBH Kantor mendesak kepada Presiden dan DPR RI untuk:
Artikel Terkait
YLBHI: Polisi Berpotensi Melanggar HAM Dalam Tragedi Kanjuruhan
Pembangunan Bendungan, LBH Papua: Pemerintah Harus Hargai Keputusan Masyarakat Adat
LBH Papua: Aparat Tidak Boleh Terlibat Dalam Proyek Bendungan Kali Muyu
LBH Yogyakarta: Gugatan Gempadewa Menguji Integritas Lembaga Peradilan
LBH Papua: Mesti di Pertanyakan Alasan Polisi Masuk di Lingkungan Kampus USTJ
YLBHI Kecam Pembubaran Paksa Rapat Internal dan Gathering YLBHI-18 Kantor LBH di Sanur, Bali
LBH Papua Sebut Kekerasan terhadap Anak Dilakukan Oknum Aparat Terus Meningkat
LBH Papua: Nihilnya Perlindungan Anak dalam Kebijakan Pertahanan Keamanan
Pendekatan Keamanan Ikut Meningkatkan Kekerasan terhadap Anak, Ini Sikap LBH Papua
YLBHI: RKUHP Mengancam Demokrasi dan Kebebasan Sipil