• Jumat, 29 September 2023

YLBHI dan 18 LBH Kantor Desak Presiden dan DPR RI Segera Hapus Pasal-Pasal Anti Demokrasi Dalam RKUHP

- Jumat, 25 November 2022 | 16:37 WIB
Logo YLBHI (IST)
Logo YLBHI (IST)

The Papua Journal - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 18 cabang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) se-Indonesia mendesak Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar segera menghapus pasal-pasal anti demokrasi yang termuat dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hal tersebut dikatakan dalam rilis yang dimuat dalam website resmi milik YLBHI, Kamis, (24/11).

Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa pemerintah dan DPR RI berencana mengesahkan RKUHP dalam waktu dekat.

Lanjutnya, YLBHI dan 18 LBH Kantor menilai bahwa RKUHP saat ini masih disusun berdasarkan paradigma hukum yang menindas serta diskriminatif.

Baca Juga: IPMDS Gelar Pelantikan Badan Pengurus Baru Periode 2022-2025

Tambahnya, apabila masih dipaksakan, paradigma hukum yang demikian akan memunculkan satu masalah besar, yakni ancaman over kriminalisasi kepada rakyat. 

“Simpulan tersebut tercermin dari muatan-muatan pasal anti demokrasi yang masih dipaksakan,” jelasnya seperti tertulis dalam  rilis yang dikeluarkan.

Masih dalam rilis yang sama, masyarakat sipil juga dipertontonkan dengan sikap anti demokrasi oleh wakil rakyat.

Respon Bambang Wuryanto, Ketua Komisi III DPR RI kepada Aliansi Reformasi KUHP, pada saat forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) beberapa waktu lalu menunjukan, bahwa DPR memilih menutup mata dan telinga terhadap banyaknya kritik dan masukan dari masyarakat. 

Baca Juga: Masuk Nominasi JAFF, Elis Apyaka: Bangga Membawa Nama Perempuan Papua

Upaya kejar terget anggota DPR tersebut menunjukkan rendahnya etika pejabat publik. Hal ini menegaskan indikasi RKUHP berpotensi digunakan secara serampangan karena buruknya budaya hukum pejabat publik. 

Hal tersebut makin membuat terang bahwa tidak ada keberpihakan wakil-wakil rakyat kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan. 

Bahkan, kondisi ini menegaskan bahwa kemunduran demokrasi dan lemahnya pemenuhan HAM adalah buah dari demokrasi keterwakilan Indonesia yang masih berwatak feodalistik.

Berangkat dari uraian diatas, YLBHI dan 18 LBH Kantor mendesak kepada Presiden dan DPR RI untuk:

Halaman:

Editor: Manfred Kudiai

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Greenpeace Ajak Anak Muda Jaga Bumi Lewat Festival Musik

Selasa, 26 September 2023 | 14:12 WIB

Suluh Sumurup Art Festival 2023 Digelar Besok

Rabu, 13 September 2023 | 23:23 WIB

JPU KPK Tuntut Lukas Enembe 10,5 Tahun Penjara

Rabu, 13 September 2023 | 23:12 WIB
X