KPK panggil Sekda Papua Sebagai Saksi Kasus Lukas Enembe

- Selasa, 7 Februari 2023 | 13:06 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

The Papua Journal - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Papua untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka Lukas Enembe," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (06/02).

Baca Juga: Australia dan Selandia Baru Bicara Hubungan dengan China

Penyidik KPK rencananya akan melakukan pemeriksaan kepada para saksi tersebut di Mako Polda Papua, adapun para saksi tersebut yakni:

1. Ridwan Rumasukun (Sekda Pemerintah Provinsi Papua)
2. Geraldo Da Rosario Semi (Petugas Ukur Kantor Pertanahan Jayapura)
3. Melinda Syalom Bawole (Notaris)
4. Frans Irwanto Sarasak (Direktur PT Papua Karya Mandiri)
5. Nursalam Syamsudin Direktur (PT. Mitra Infra Struktur Sejahtera)
6. Farida Lilita Row (PT. Aiwondeni Permai)
7. Justina Kmur (PT. Cahaya Rante Tondon)
8. Septinus Mampor (CV Skylander)
9. Jan Erens Aninam (CV Yehoya Jireh)
10. Daniel R.R Wambrauw (PT. Papua Mekar Abadi)
11. Moch. Safroni (Sopir)

Baca Juga: Brigadir Jenderal TNI Sri Widodo: Lima Prajurit Ditahan Terkait Kasus Pengeroyokan di THM Biak

Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus itu. (*)

Editor: Aprila Wayar

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HIMAPA Aceh Gelar Pelantikan BPH Baru

Senin, 15 Mei 2023 | 04:00 WIB
X