Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Dua Saksi

- Sabtu, 11 Februari 2023 | 17:05 WIB
KPK (Foto sumber KPK)
KPK (Foto sumber KPK)

The Papua Journal - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari kembali memanggil dua orang wiraswasta untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk Lukas Enembe," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (10/02).

Baca Juga: Wakil Presiden: Susi Air di Papua Kurang Pengawalan

Ali menerangkan pemeriksaan dua saksi tersebut akan dilakukan penyidik KPK bertempat di Mako Polda Papua. Dua saksi tersebut yakni wiraswasta atas nama Aloysius Nugroho Raharjo dan Austikarini Ambar Wati.

KPK saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti dan kelengkapan berkas perkara.

Penyidik KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Baca Juga: Pujiyono: KUHP Nasional Akui Hukum Masyarakat Adat

Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus itu. (*)

Editor: Aprila Wayar

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

AMP Yogyakarta Gelar Konfertak

Selasa, 21 Maret 2023 | 21:07 WIB

Gempa Bumi Magnitudo 5.2 Guncang Yogyakarta

Jumat, 17 Maret 2023 | 19:57 WIB

SMI Gelar Aksi TolakĀ Perpu Cipta Kerja

Selasa, 14 Maret 2023 | 21:17 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Ricky Ham Pagawak

Senin, 13 Maret 2023 | 10:19 WIB
X