The Papua Journal - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari kembali memanggil dua orang wiraswasta untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk Lukas Enembe," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (10/02).
Baca Juga: Wakil Presiden: Susi Air di Papua Kurang Pengawalan
Ali menerangkan pemeriksaan dua saksi tersebut akan dilakukan penyidik KPK bertempat di Mako Polda Papua. Dua saksi tersebut yakni wiraswasta atas nama Aloysius Nugroho Raharjo dan Austikarini Ambar Wati.
KPK saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti dan kelengkapan berkas perkara.
Penyidik KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Baca Juga: Pujiyono: KUHP Nasional Akui Hukum Masyarakat Adat
Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus itu. (*)
Artikel Terkait
KPK: Lukas Enembe Tolak Berobat di RSPAD Garot Soebroto
Lukas Enembe Kembali Diperiksa
Pejabat PUPR Papua Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Lukas Enembe
Komnas HAM dan KPK Koordinasi Terkait Kesehatan Lukas Enembe
Komnas HAM Hormati Proses Hukum Lukas Enembe oleh KPK
Lukas Enembe Tak Perlu Dirujuk Berobat ke Singapura, Kata KPK
KPK panggil Sekda Papua Sebagai Saksi Kasus Lukas Enembe
KPK: Tak Pernah Janjikan Lukas Enembe Berobat Ke Luar Negeri
Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Satu Unit Mobil Toyota Fortuner
Firli Bahuri: Tak Ada Janji Satu Kata pun Kepada Lukas Enembe