AJI Jayapura Kecam Ancaman Pembunuhan Jurnalis hingga Pembakaran Kantor Teropong News di Sorong

- Rabu, 15 Maret 2023 | 04:00 WIB
Ilustrasi - Kartu Pers (Doc. Aliansi Jurnalis Independen)
Ilustrasi - Kartu Pers (Doc. Aliansi Jurnalis Independen)

The Papua Journal - Kekerasan pers di Tanah Papua terus terjadi pada awal tahun. Aliansi Jurnalis Independen Jayapura mendapatkan laporan adanya aksi ancaman pembunuhan jurnalis dan pembakaran kantor media Teropong News yang berlokasi di Jalan S. Kamundan Kilometer 12, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (13/03).

Berdasarkan kronologi yang didapatkan pihak Teropong News, aksi pengancaman pembunuhan jurnalis dan pembakaran kantor media tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WP.

Baca Juga: Penerbangan Pesawat Trigana Air Tujuan Dekai, Yahukimo Sementara Diberhentikan

Kejadian bermula dengan kedatangan dua truk yang mengangkut massa tiba di Kantor Redaksi Teropong News. Massa pun langsung mengeluarkan ancaman akan membakar kantor Teropong News dan membunuh para karyawan yang saat itu berada di kantor.

Massa menuntut Teropong News untuk menghapus segala pemberitaan-pemberitaan terkait kasus ilegal logging di Kabupaten Sorong. Apabila tuntutan tersebut tidak dilakukan, mereka akan membunuh jurnalis Teropong News yang ditemui di jalan.

Usai melakukan aksi pengancaman pembunuhan jurnalis dan pembangunan kantor, sekelompok massa tersebut pun langsung meninggalkan Kantor Redaksi Teropong News.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Ricky Ham Pagawak

Pemimpin Redaksi Teropong News, Imam Mucholik menyatakan sangat menyayangkan kejadian tersebut. Ia menduga adanya upaya penghasutan kepada massa atau masyarakat yang mendatangi Kantor Teropong News. Sebab, pemberitaan terkait illegal logging sama sekali tidak menyerang atau mempublikasikan kegiatan masyarakat.

"Teropong News menyoroti Tempat Penampungan Kayu (TPK) yang diduga beroperasi tidak sesuai izin. Pengelola TPK - TPK tersebut membeli kayu dari masyarakat kemudian dijual sebagai bahan baku industri, dan dikirim ke luar Papua," kata Imam Mucholik dalam siaran pers yang diterima The Papua Journal, Selasa (14/03).

Padahal, seperti diketahui bahwa TPK yang memiliki izin usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK). dilarang menjual kayu olahan dari. masyarakat ke industri. TPK sesuai izinnya hanya diperiksa menjual kayu untuk kebutuhan lokal untuk masyarakat di Sorong dan sekitarnya.

Baca Juga: Yenny Wahid: Utamakan Dialog Jujur dalam Masalah Papua

Imam menduga ada oknum tertentu yang mendalangi aksi pengancaman tersebut. Sebab, sebelumnya ada upaya - upaya negoisasi agar berita terkait illegal logging tersebut untuk dihapus namun tidak dilaksanakan Teropong News hingga terjadi aksi intimidasi.

"Langkah hukum yang diambil adalah Tim Divisi Hukum Teropong News yaitu akan membuat laporan polisi di Polresta Sorong Kota dan meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku pengancaman dan aktor yang menjadi provokator dalam aksi ini," ujar Imam lagi.

Tim Divisi Hukum Teropong News juga akan melaporkan peristiwa ini ke Dewan Pers dan organisasi pers lainnya. Aksi ini dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan menghambat kebebasan pers.

Halaman:

Editor: Benediktus Fatubun

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hindarilah Tindakan Kekerasan

Rabu, 22 Maret 2023 | 01:50 WIB

Festival Munara Beba di Tambrauw akan Digelar

Selasa, 21 Maret 2023 | 21:41 WIB

Layar Tancap Akan Putar 8 Film di Yoboi dan Entrop

Selasa, 21 Maret 2023 | 20:35 WIB

Berani Bertahan Dalam Tekanan

Selasa, 21 Maret 2023 | 02:00 WIB

Joko Widodo Kunker ke Jayapura, Ini Sikap TPN PB

Senin, 20 Maret 2023 | 21:16 WIB

Keberanian Menghampiri Tahta Kasih Karunia

Senin, 20 Maret 2023 | 02:00 WIB

Hasil dari Setiap Perbuatan

Minggu, 19 Maret 2023 | 02:00 WIB
X