Pemuda dan Mahasiswa dari Papua Selatan Ungkap Istilah Masyarakat Adat

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 19:04 WIB
Solidaritas bersama Pemuda Adat  (Doc. Prib)
Solidaritas bersama Pemuda Adat (Doc. Prib)


The papua Journal - Pemuda dan mahasiawa dari Papua Selatan menjelaskan istilah masyarakat adat biasanya digunakan dalam merujuk individu-individu dan kelompok-kelompok yang merupakan keturunan penduduk asli yang tinggal di sebuah negara. Diartikan dalam Bahasa Inggris: indigenous berasal dari Bahasa Latin: indiginae.

Ungkapan di atas digunakan untuk membedakan antara orang-orang yang dilahirkan di sebuah tempat leluhurnya dan mereka yang datang dari tempat lain (advenae).

Baca Juga: Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Bekukan rekening Rp81,8 miliar

Hal tersebut dinyatakan dalam penyataan sikap menaggapi isu gugatan masyarakat Adat Awyu kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua. .

Pemuda dan mahasiswa dari Papua Selatan menjelaskan akar semantik dari istilah tersebut mempunyai elemen konseptual: lebih dahulu atau lebih awal dalam waktu. Hingga sekarang tak ada definisi yang secara universal disetujui tentang masyarakat adat.

“Kesulitan dalam mendefinisikan secara umum diterima boleh terjadi merupakan hasil dari fakta bahwa masyarakat adat sangatlah beragam dalam budaya dan struktur sosialnya, sehingga tidak dapat diterapkan sebagai sebuah definisi yang tepat dan inklusif dengan cara yang sama di seluruh dunia,” ungkap Solidaritas dalam pernyataan sikap tertulis yang diterima The Papua Journal, Sabtu (18/03).

Baca Juga: Full Access

Ada pun solidaritas yang menyatakan sikap diantaranya, PMKRI Cabang Sanctus Fransiskus Xaverius Merauke, Himpunan Mahasiswa/i Malind (HMM), Ikatan Mahasiswa/i Boven Digoel (IMADI), Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Kampung Sabon (IKBS), Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Kimaam Pantai Barat (IPMKPB), Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Kampong Bamol (IPMKB), Himpunan Mahasiswa Pegunungan (HMPJM), Lapak Baca Anim-Ha, Ikatan Mahasiswa/i Wiyagar (IMAWI) dan Pusaka.

Alasan lain bersifat politis, kata Solidaritas, beberapa negara keberatan dengan penggunaan istilah “adat” (indigenous) yang ditujukan kepada sebagian dari masyarakat mereka, sementara pihak lainnya keberatan dengan penggunaan istilah “masyarakat” (people’s) karena dapat memicu pada gerakan hak menentukan nasib sendiri (right to self-determination).

Baca Juga: GMKI: BNPT dan Kapolda Papua Harap Periksa Bupati Yahukimo atas Insiden Pembakaran Gedung Sekolah di Yahukimo

Sementara itu pihaknya menjelaskan, terdapat beberapa definisi masyarakat adat yang telah diberikan oleh lembaga organisasi internasional seperti ILO dan WHO (Bank Dunia). Berbagai macam pendekatan dipakai dalam membuat definisi-definisi tersebut.

Konvesi ILO 107 menggunakan istilah “populasi’ yang terdiri dari dua kategori yakni: “populasi adat kesukuan atau semi kesukuan dan “populasi kesukuan atau semi kesukuan yang dianggap adat” karena sejarah mereka dalam “penaklukan atau penjajahan”.

Jelas solidaritas, semua populasi “adat” adalah populasi “kesukuan”, tetapi tidak semua populasi “kesukuan” adalah populasi “adat”. Kalangan yang termasuk dalam kategori adat ialah mereka yang sudah mengalami “penaklukan dan kolonisasi”.

Baca Juga: 400 Prajurit TNI Dilepas Gubernur Sumbar, Jaga Perbatasan RI - Papua Nugini

Halaman:

Editor: Manfred Kudiai

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hindarilah Tindakan Kekerasan

Rabu, 22 Maret 2023 | 01:50 WIB

Festival Munara Beba di Tambrauw akan Digelar

Selasa, 21 Maret 2023 | 21:41 WIB

Layar Tancap Akan Putar 8 Film di Yoboi dan Entrop

Selasa, 21 Maret 2023 | 20:35 WIB

Berani Bertahan Dalam Tekanan

Selasa, 21 Maret 2023 | 02:00 WIB

Joko Widodo Kunker ke Jayapura, Ini Sikap TPN PB

Senin, 20 Maret 2023 | 21:16 WIB

Keberanian Menghampiri Tahta Kasih Karunia

Senin, 20 Maret 2023 | 02:00 WIB

Hasil dari Setiap Perbuatan

Minggu, 19 Maret 2023 | 02:00 WIB
X