The papua Journal - Pemuda dan mahasiawa dari Papua Selatan menjelaskan istilah masyarakat adat biasanya digunakan dalam merujuk individu-individu dan kelompok-kelompok yang merupakan keturunan penduduk asli yang tinggal di sebuah negara. Diartikan dalam Bahasa Inggris: indigenous berasal dari Bahasa Latin: indiginae.
Ungkapan di atas digunakan untuk membedakan antara orang-orang yang dilahirkan di sebuah tempat leluhurnya dan mereka yang datang dari tempat lain (advenae).
Baca Juga: Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Bekukan rekening Rp81,8 miliar
Hal tersebut dinyatakan dalam penyataan sikap menaggapi isu gugatan masyarakat Adat Awyu kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua. .
Pemuda dan mahasiswa dari Papua Selatan menjelaskan akar semantik dari istilah tersebut mempunyai elemen konseptual: lebih dahulu atau lebih awal dalam waktu. Hingga sekarang tak ada definisi yang secara universal disetujui tentang masyarakat adat.
“Kesulitan dalam mendefinisikan secara umum diterima boleh terjadi merupakan hasil dari fakta bahwa masyarakat adat sangatlah beragam dalam budaya dan struktur sosialnya, sehingga tidak dapat diterapkan sebagai sebuah definisi yang tepat dan inklusif dengan cara yang sama di seluruh dunia,” ungkap Solidaritas dalam pernyataan sikap tertulis yang diterima The Papua Journal, Sabtu (18/03).
Baca Juga: Full Access
Ada pun solidaritas yang menyatakan sikap diantaranya, PMKRI Cabang Sanctus Fransiskus Xaverius Merauke, Himpunan Mahasiswa/i Malind (HMM), Ikatan Mahasiswa/i Boven Digoel (IMADI), Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Kampung Sabon (IKBS), Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Kimaam Pantai Barat (IPMKPB), Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Kampong Bamol (IPMKB), Himpunan Mahasiswa Pegunungan (HMPJM), Lapak Baca Anim-Ha, Ikatan Mahasiswa/i Wiyagar (IMAWI) dan Pusaka.
Alasan lain bersifat politis, kata Solidaritas, beberapa negara keberatan dengan penggunaan istilah “adat” (indigenous) yang ditujukan kepada sebagian dari masyarakat mereka, sementara pihak lainnya keberatan dengan penggunaan istilah “masyarakat” (people’s) karena dapat memicu pada gerakan hak menentukan nasib sendiri (right to self-determination).
Sementara itu pihaknya menjelaskan, terdapat beberapa definisi masyarakat adat yang telah diberikan oleh lembaga organisasi internasional seperti ILO dan WHO (Bank Dunia). Berbagai macam pendekatan dipakai dalam membuat definisi-definisi tersebut.
Konvesi ILO 107 menggunakan istilah “populasi’ yang terdiri dari dua kategori yakni: “populasi adat kesukuan atau semi kesukuan dan “populasi kesukuan atau semi kesukuan yang dianggap adat” karena sejarah mereka dalam “penaklukan atau penjajahan”.
Jelas solidaritas, semua populasi “adat” adalah populasi “kesukuan”, tetapi tidak semua populasi “kesukuan” adalah populasi “adat”. Kalangan yang termasuk dalam kategori adat ialah mereka yang sudah mengalami “penaklukan dan kolonisasi”.
Baca Juga: 400 Prajurit TNI Dilepas Gubernur Sumbar, Jaga Perbatasan RI - Papua Nugini
Artikel Terkait
Yayasan Pusaka: Pemerintah Harus Hargai Keputusan Masyarakat Adat Terkait Pembangunan Bendungan
Informasi Perizinan Ditutup, Perwakilan Masyarakat Adat Awyu Gugat DPMPTSP Provinsi Papua
Masyarakat Adat Mbaham Matta Tolak Konsultasi Publik PT Pabar Wana Perkasa
Masyarakat Adat Muyu Serahkan Dokumen Penolakan Bendungan Kepada Bupati Boven Digoel
Rosita Tecuari: Pemkab Jayapura Tidak Menghormati dan Melindungi Hak Masyarakat AdatÂ
Masyarakat Adat Kebar Raya Dukung Musdat Pembentukan LEMATA
Di Kanada, Masyarakat Adat Papua Desak Komitmen Pemerintah Selamatkan Hutan
Pujiyono: KUHP Nasional Akui Hukum Masyarakat Adat
Buku dan Film Merebut Kendali Kehidupan: Refleksi, Perubahan dan Siasat Masyarakat Adat Diluncurkan
Ketua Koalisi: Riset Penelitian Koalisi Kampus Terkait Pergeseran yang Dihadapi Masyarakat Adat