The Papua Journal -Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Papua Selatan Peduli Tanah Adat menyatakan sikap terkait gugatan yang dilakukan oleh Pejuang Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Gugatan ini dilakukan oleh suku Awyu yang diwakili Hendrikus Franky Woro dan kawan-kawan terkait izin lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Prov. Papua untuk Perusahaan Kelapa Sawit PT. Indo Asiana Lestari.
Mario Mere, Koordinator Gerakan Pemuda Papua Selatan Peduli Tanah Adat menyatakan pihaknya telah merumuskan berbagai persoalan yang menjadi latar belakang atas sikap penolakan izin tersebut.
Dengan demikian atas nama Gerakan Pemuda Papua Selatan Peduli Tanah Adat bersolidaritas dengan sepuluh organisasi menyatakan sikap:
Pertama: Mendesak pemerintah Kabupaten Boven Digoel (Bupati Boven Digoel) untuk segera mencabut izin operasi PT Indo Asiana Lestari di wilayah tanah adat Suku Awyu di distrik Mandobo, kabupaten Boven Digoel.
Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 5.2 Guncang Yogyakarta
Kedua, Mendesak pemerintah provinsi Papua dalam hal ini Gubernur Papua dan Dinas PMTSPL untuk segera mencabut Ijin Usaha Perkebunan (IUP).
Ketiga, Mendesak Pemerintah Provinsi Papua (ATR-BPN) untuk segera mencabut Ijin Hak Guna Usaha (HGU),
Keempat, Menuntut PTUN Jayapura agar memberikan informasi serta memberikan keputusan yang benar-benar adil.
Baca Juga: JO Sembiring Minta Egianus Kagoya Bebaskan Pilot Susi Air
Kelima, Mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mempercepat pengesahan RUU Masyarakat adat.
Artikel Terkait
Misa Syukur Pejabat Gubernur Papua Selatan dan Papua Pegunungan
Sayap Lion Air Tabrak Atap Garbarata Bandara Mopah, Merauke, Papua Selatan
Pemuda dan Mahasiswa dari Papua Selatan Ungkap Istilah Masyarakat Adat
Pemuda dan Mahasiswa Papua Selatan: Klaim Tanah Milik Negara Hacurkan Tanah Adat