The Papua Journal - Dalam rangka memperingati Hari Hutan Sedunia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, 2023, mencatat, deforestasi di Papua pada tahun 2022 seluas 19.426 hektar.
“Seluruhnya berasal dari aktifitas bisnis pembalakan kayu dan perkebunan kelapa sawit,” Jelas Franky Samperante dalam siaran pers yang diterima The Papua Journal, Selasa, (21/03).
Baca Juga: Imron Cotan: Pemerintah Tak Akan Penuhi Tuntutan TPN PB
Deforestasi di Papua berpotensi bertambah luas seiring dengan adanya rencana pemberian izin baru, perluasan areal usaha perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri, penegakan hukum yang lemah dan kebijakan pengembangan daerah otonomi baru.
Frengky mengatakan, dalam berbagai percakapan pembangunan seringkali keberadaan hutan dipandang sebagai tegakan pohon dan kayu saja, sehingga isinya dapat dikuras menjadi komoditi ekonomi kayu, perdagangan karbon dan atau dialih fungsi untuk menjadi lahan usaha perkebunan, pertambangan dan sebagainya.
Frengky juga memaparkan, paradigma dan praktik pembangunan pemanfaatan hasil hutan sebagai komoditi komersial ini telah menghancurkan dan menghilangkan hutan dalam skala luas.
Baca Juga: Joko Widodo Kunker ke Jayapura, Ini Sikap TPN PB
Selain itu, aktivitas tersebut menimbulkan bencana ekologi, perubahan iklim, yang pada gilirannya menyingkirkan masyarakat adat dan masyarakat lokal yang berada dan berdiam di sekitar kawasan hutan.
“Sumber kehidupan mereka akan hilang. Selain itu, akan terjadi konflik kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia,” Katanya.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvenan kerangka kerja Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengenai Perubahan Iklim dan Persetujuan Paris, yang diantaranya mewajibkan negara mengambil upaya-upaya pencegahan untuk mengantisipasi, mencegah atau meminimalisir penyebab perubahan iklim dan mitigasi dampak buruk yang dihasilkannya; dan menurunkan emisi gas rumah kaca.
Baca Juga: Tanah Kodim
“Pemerintah seharusnya mengakui, menghormati dan melindungi keberadaan pengetahuan dan hak-hak masyarakat adat untuk menguasai, mengatur, mengelola dan memanfaatkan hutan adat dengan menghasilkan dan menjalankan kebijakan peraturan dan program bagi masyarakat adat dan pengelolaan hutan adat yang adil dan berkelanjutan,” tegas Direktur Eksekutif Yayasan Pusaka. (*)
Artikel Terkait
400 Prajurit TNI Dilepas Gubernur Sumbar, Jaga Perbatasan RI - Papua Nugini
GMKI: BNPT dan Kapolda Papua Harap Periksa Bupati Yahukimo atas Insiden Pembakaran Gedung Sekolah di Yahukimo
Agenda Joko Widodo ke Papua, Tokoh Pemuda Papua: Hanya Pencitraan
Izin Lingkungan Hidup DPMPTSP Provinsi Papua kepada PT Indo Asiana Lestari Dinilai Cacat
Pemuda dan Mahasiswa dari Papua Selatan Ungkap Istilah Masyarakat Adat
Pemuda dan Mahasiswa Papua Selatan: Klaim Tanah Milik Negara Hacurkan Tanah Adat
Presiden Joko Widodo Kunjungi Papua, 3.600 Personel Aparat Disiagakan
Melihat Kondisi Papua, Pater John Bunai Sampaikan Tiga Hal Penting bagi Generasi Muda Papua
Hari Raya Suci Nyepi, Pemprov Papua Barat Cuti Bersama
Misi Katolik Di Wilayah Vogelkop atau Kepala Burung, Papua