Yayasan Pusaka: Deforestasi Di Papua Pada Tahun 2022 Seluas 19.426 Hektar

- Selasa, 21 Maret 2023 | 22:04 WIB
Penampakan Hutan Sagu di Papua (Yayasan Pusaka Bentala Rakyat )
Penampakan Hutan Sagu di Papua (Yayasan Pusaka Bentala Rakyat )

The Papua Journal - Dalam rangka memperingati Hari Hutan Sedunia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, 2023, mencatat, deforestasi di Papua pada tahun 2022 seluas 19.426 hektar.

“Seluruhnya berasal dari aktifitas bisnis pembalakan kayu dan perkebunan kelapa sawit,” Jelas Franky Samperante dalam siaran pers yang diterima The Papua Journal, Selasa, (21/03).

Baca Juga: Imron Cotan: Pemerintah Tak Akan Penuhi Tuntutan TPN PB

Deforestasi di Papua berpotensi bertambah luas seiring dengan adanya rencana pemberian izin baru, perluasan areal usaha perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri, penegakan hukum yang lemah dan kebijakan pengembangan daerah otonomi baru.

Frengky mengatakan, dalam berbagai percakapan pembangunan seringkali keberadaan hutan dipandang sebagai tegakan pohon dan kayu saja, sehingga isinya dapat dikuras menjadi komoditi ekonomi kayu, perdagangan karbon dan atau dialih fungsi untuk menjadi lahan usaha perkebunan, pertambangan dan sebagainya.

Frengky juga memaparkan, paradigma dan praktik pembangunan pemanfaatan hasil hutan sebagai komoditi komersial ini telah menghancurkan dan menghilangkan hutan dalam skala luas.

Baca Juga: Joko Widodo Kunker ke Jayapura, Ini Sikap TPN PB

Selain itu, aktivitas tersebut menimbulkan bencana ekologi, perubahan iklim, yang pada gilirannya menyingkirkan masyarakat adat dan masyarakat lokal yang berada dan berdiam di sekitar kawasan hutan.

“Sumber kehidupan mereka akan hilang. Selain itu, akan terjadi konflik kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia,” Katanya.

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvenan kerangka kerja Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengenai Perubahan Iklim dan Persetujuan Paris, yang diantaranya mewajibkan negara mengambil upaya-upaya pencegahan untuk mengantisipasi, mencegah atau meminimalisir penyebab perubahan iklim dan mitigasi dampak buruk yang dihasilkannya; dan menurunkan emisi gas rumah kaca.

Baca Juga: Tanah Kodim

“Pemerintah seharusnya mengakui, menghormati dan melindungi keberadaan pengetahuan dan hak-hak masyarakat adat untuk menguasai, mengatur, mengelola dan memanfaatkan hutan adat dengan menghasilkan dan menjalankan kebijakan peraturan dan program bagi masyarakat adat dan pengelolaan hutan adat yang adil dan berkelanjutan,” tegas Direktur Eksekutif Yayasan Pusaka. (*)

 

Editor: Benediktus Fatubun

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Saling Melengkapi

Sabtu, 3 Juni 2023 | 02:00 WIB

Satu Hati

Jumat, 2 Juni 2023 | 02:15 WIB

Resep Ayam Asam Manis Nenas

Kamis, 1 Juni 2023 | 10:00 WIB

Tidak Dibiarkan Sendiri

Kamis, 1 Juni 2023 | 02:00 WIB

Milik Allah

Rabu, 31 Mei 2023 | 02:00 WIB

Hidup Menurut Roh

Selasa, 30 Mei 2023 | 02:00 WIB

Hidup dalam Anugerah

Senin, 29 Mei 2023 | 08:06 WIB

Tetap Beriman! Tanpa Kompromi

Minggu, 28 Mei 2023 | 02:00 WIB

Xiong Jianguo

Sabtu, 27 Mei 2023 | 02:00 WIB

Tempayan yang Bocor

Jumat, 26 Mei 2023 | 02:00 WIB
X