Terkait Deforestasi di Papua, Pusaka Desak Pemerintah Indonesia Tegas Menegakan Aturan

- Rabu, 22 Maret 2023 | 04:00 WIB
Penampakan Hutan Papua (Yayasan Pusaka Bentala Rakyat)
Penampakan Hutan Papua (Yayasan Pusaka Bentala Rakyat)

The Papua Journal - Franky Samperante, Direktur Eksekutif Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mengatakan pemerintah harus tegas dalam menegakan aturan terhadap perusahaan-perusahaan yang izin konsensusnya telah dicabut.

Yayasan Pusaka mendesak pemerintah agar segera menertibkan dan menegakan hukum secara tegas. Selain itu, pemerintah harus tegas terhadap perusahaan (perusakan hutan) yang izin konsensusnya telah dicabut,” jelasnya dalam siaran pers yang diterima The Papua Journal, Selasa, (21/03).

Baca Juga: Hindarilah Tindakan Kekerasan

Di Papua, kata Frengky, berdasarkan pantauan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, terhadap perubahan tutupan hutan, ditemukan deforestasi dan penggundulan hutan yang diduga digunakan untuk usaha perkebunan kelapa sawit di areal perusahaan PT Inti Kebun Sejahtera dan PT Inti Kebun Sawit, Kabupaten Sorong, dan di areal PT Subur Karunia Raya, Kabupaten Teluk Bintuni. Total hutan yang hilang sejak Januari hingga Februari 2023 sekitar 413 hektar.

“Tiga perusahan ini terdaftar sebagai perusahaan yang dicabut izin konsesinya oleh Menteri LHK, namun masih beraktifitas,” ucapnya.

Dijelaskan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menetapkan keputusan Nomor SK.168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2/2022 tentang Rencana Operasi Indonesia’s Forest and Other Land Use Net Carbon Sink (FOLU Net Sink) 2030 untuk pengendalian perubahan iklim. Diantaranya bertujuan untuk mengurangi laju deforestasi dan degradasi hutan.

Baca Juga: IPMY Yogyakarta Minta PGGY Perhatikan Kondisi Umat di Wilayah Yahukimo

“Faktanya hari ini, pengrusakan dan penggundulan hutan di Indonesia masih terus terjadi oleh karena kepentingan bisnis komersial hasil hutan kayu dan lahan usaha perkebunan,” katanya

Berdasarkan lampiran putusan SK Menteri LHK Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, terdaftar 48 perusahaan konsesi kehutanan yang dilakukan pencabutan izin dengan luas konsesi 1.063.100 hektar.

Sejauh ini belum ada informasi yang disampaikan evaluasi, penegakan hukum dan pemberian sanksi atas perusahaan dimaksud.

Baca Juga: IPMY Yogyakarta Minta PGGY Perhatikan Kondisi Umat di Wilayah Yahukimo

Justru ditemukan adanya upaya pemberian izin baru dalam kasus PT Sorong Global Lestari di Kabupaten Sorong, dan aktifitas penggundulan hutan untuk perluasan areal perkebunan kelapa sawit.

“Kami mendesak kepada negara dan korporasi untuk menghormati dan melindungi keberadaan dan aktifitas Pembela HAM Lingkungan, mereka yang berjuang diakar rumput dan digaris depan penjaga hutan, maupun aktivis membela dan memperjuangkan HAM dan lingkungan,” Jelasnya.

Yayasan Pusaka Bentala Rakyat berpandangan, hutan bukan hanya kayu dan sumber lahan untuk komoditi komersial saja, melainkan memiliki keragaman fungsi ekologi, sosial budaya, ekonomi, dan sebagainya, yang seharusnya ditata dan dikelola secara lengkap memadai.

Halaman:

Editor: Benediktus Fatubun

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Saling Melengkapi

Sabtu, 3 Juni 2023 | 02:00 WIB

Satu Hati

Jumat, 2 Juni 2023 | 02:15 WIB

Resep Ayam Asam Manis Nenas

Kamis, 1 Juni 2023 | 10:00 WIB

Tidak Dibiarkan Sendiri

Kamis, 1 Juni 2023 | 02:00 WIB

Milik Allah

Rabu, 31 Mei 2023 | 02:00 WIB

Hidup Menurut Roh

Selasa, 30 Mei 2023 | 02:00 WIB

Hidup dalam Anugerah

Senin, 29 Mei 2023 | 08:06 WIB

Tetap Beriman! Tanpa Kompromi

Minggu, 28 Mei 2023 | 02:00 WIB

Xiong Jianguo

Sabtu, 27 Mei 2023 | 02:00 WIB

Tempayan yang Bocor

Jumat, 26 Mei 2023 | 02:00 WIB
X