The Papua Journal - Franky Samperante, Direktur Eksekutif Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mengatakan pemerintah harus tegas dalam menegakan aturan terhadap perusahaan-perusahaan yang izin konsensusnya telah dicabut.
“Yayasan Pusaka mendesak pemerintah agar segera menertibkan dan menegakan hukum secara tegas. Selain itu, pemerintah harus tegas terhadap perusahaan (perusakan hutan) yang izin konsensusnya telah dicabut,” jelasnya dalam siaran pers yang diterima The Papua Journal, Selasa, (21/03).
Baca Juga: Hindarilah Tindakan Kekerasan
Di Papua, kata Frengky, berdasarkan pantauan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, terhadap perubahan tutupan hutan, ditemukan deforestasi dan penggundulan hutan yang diduga digunakan untuk usaha perkebunan kelapa sawit di areal perusahaan PT Inti Kebun Sejahtera dan PT Inti Kebun Sawit, Kabupaten Sorong, dan di areal PT Subur Karunia Raya, Kabupaten Teluk Bintuni. Total hutan yang hilang sejak Januari hingga Februari 2023 sekitar 413 hektar.
“Tiga perusahan ini terdaftar sebagai perusahaan yang dicabut izin konsesinya oleh Menteri LHK, namun masih beraktifitas,” ucapnya.
Dijelaskan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menetapkan keputusan Nomor SK.168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2/2022 tentang Rencana Operasi Indonesia’s Forest and Other Land Use Net Carbon Sink (FOLU Net Sink) 2030 untuk pengendalian perubahan iklim. Diantaranya bertujuan untuk mengurangi laju deforestasi dan degradasi hutan.
Baca Juga: IPMY Yogyakarta Minta PGGY Perhatikan Kondisi Umat di Wilayah Yahukimo
“Faktanya hari ini, pengrusakan dan penggundulan hutan di Indonesia masih terus terjadi oleh karena kepentingan bisnis komersial hasil hutan kayu dan lahan usaha perkebunan,” katanya
Berdasarkan lampiran putusan SK Menteri LHK Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, terdaftar 48 perusahaan konsesi kehutanan yang dilakukan pencabutan izin dengan luas konsesi 1.063.100 hektar.
Sejauh ini belum ada informasi yang disampaikan evaluasi, penegakan hukum dan pemberian sanksi atas perusahaan dimaksud.
Baca Juga: IPMY Yogyakarta Minta PGGY Perhatikan Kondisi Umat di Wilayah Yahukimo
Justru ditemukan adanya upaya pemberian izin baru dalam kasus PT Sorong Global Lestari di Kabupaten Sorong, dan aktifitas penggundulan hutan untuk perluasan areal perkebunan kelapa sawit.
“Kami mendesak kepada negara dan korporasi untuk menghormati dan melindungi keberadaan dan aktifitas Pembela HAM Lingkungan, mereka yang berjuang diakar rumput dan digaris depan penjaga hutan, maupun aktivis membela dan memperjuangkan HAM dan lingkungan,” Jelasnya.
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat berpandangan, hutan bukan hanya kayu dan sumber lahan untuk komoditi komersial saja, melainkan memiliki keragaman fungsi ekologi, sosial budaya, ekonomi, dan sebagainya, yang seharusnya ditata dan dikelola secara lengkap memadai.
Artikel Terkait
Dibuka Pendaftaran 11 Jenis Perlombahaan Jelang Hari Jadi Pemda Teluk Wondama
Hari Raya Suci Nyepi, Pemprov Papua Barat Cuti Bersama
Misi Katolik Di Wilayah Vogelkop atau Kepala Burung, Papua
Layar Tancap Akan Putar 8 Film di Yoboi dan Entrop
Pedagang Pasar Karang Nabire Diminta Tidak Buang Sampah di depan Halaman Gereja
Festival Munara Beba di Tambrauw akan Digelar
AMP Yogyakarta Gelar Konfertak
Yayasan Pusaka: Deforestasi Di Papua Pada Tahun 2022 Seluas 19.426 Hektar
Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Pejabat Asuransi Manulife Indonesia
IPMY Yogyakarta Minta PGGY Perhatikan Kondisi Umat di Wilayah Yahukimo