The Papua Journal - Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya berkomitmen menolak segala bentuk izin investasi di bidang pertambangan guna menjaga dan melestarikan hutan konservasi dengan luas wilayah sekitar 1,1 juta hektare itu.
Penjabat Bupati Tambrauw Engelbertus Kocu di Sorong menjelaskan, sejak 2029 Tambrauw telah dicanangkan sebagai kabupaten konservasi dengan luas wilayah 1,1 juta hektare yang terdiri dari 80 persen hutannya merupakan hutan yang memiliki fungsi konservasi dan lindung.
Baca Juga: Resep Ayam Goreng Bumbu Racik
"Ketika investor tambang masuk, tentunya akan merusak hutan dan cagar alam yang telah masuk di dalam kawasan konservasi," kata Engelbertus Kocu, Kamis (265/05).
Apalagi, kata dia, potensi alam yang perlu dikembangkan ada di dalam kawasan konservasi, sehingga telah menjadi komitmen pemerintah untuk tidak memberikan ruang kepada investor tambang masuk dan menambang di wilayah itu.
"Jadi, bukan hanya tambang yang kita tolak, tetapi perusahaan sawit pun waktu itu mau masuk juga kami tolak," katanya.
Ia menyebut, kondisi topografi wilayah Tambrauw sangat rawan, sehingga ketika tambang beraktivitas maka berdampak pada erosi dan banjir.
Baca Juga: Tanggung Jawab dalam Hal Kecil
"Jadi ada banyak hal yang kami pertimbangkan, selain menjaga hutan konservasi, tetapi juga kondisi alam pun perlu diperhitungkan karena akan berdampak luas bagi masyarakat Kabupaten Tambrauw," kata Engelbertus Kocu.
Ia juga menyebutkan, dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.
"Regulasi ini mau menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencapai hasil maksimal dari dampak konservasi itu sendiri," ungkap Engelbertus Kocu.
Baca Juga: AJI Indonesia Dorong Dewan Pers Membuat Pedoman Peliputan Kekerasan Seksual
Diakui bahwa akhir-akhir ini ada kegiatan dan aktivitas tambang ilegal menjamur di beberapa wilayah di Kabupaten Tambrauw.
"Akhirnya pada 14 Maret 2023 kami telah melakukan penertiban di Kampung Kwoor," aku Engelbertus.
Artikel Terkait
Dua Anggota PRP Sorong Raya Telah Dibebaskan
Masyarakat Kampung Konda Dukung Bupati Sorong Selatan Tolak Kelapa Sawit
Tokoh Adat Tambrauw Dukung Pembentukan LEMATA
Jelang Musdat LEMATA di Kabupaten Tambrauw, Persiapan Panitia Dimaksimalkan
AJI Jayapura Kecam Ancaman Pembunuhan Jurnalis hingga Pembakaran Kantor Teropong News di Sorong
Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan Kantor Media Teropong News di Sorong
Festival Munara Beba di Tambrauw akan Digelar
Delapan Kapal Pelni Angkut Arus Balik Tujuan Sorong