The Papua Journal - Kapolda Papua diminta mengevaluasi kinerja Kapolresta Jayapura dan jajarannya serta memberikan sanksi yang tegas dalam penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami korban Selviana Kawaitow.
Hal tersebut dinyatakan oleh Kuasa Hukum Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia Untuk Papua (PAHAM Papua), Gustaf Kawer dalam penyataan tertulis kepada The Papua Journal, Sabtu (03/06).
Baca Juga: IPPMA Gelar Seminar tentang Teknik Persidangan
Dijelaskan, KDRT yang dialami oleh Korban Ibu Selviana Kaiwaitouw terjadi pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023, sekitar Pukul 12.00 WIT dilakukan oleh tersangka Gilbred Raffles Youkwart.
“Korban yang sedang sakit kanker dan sedang menjalani kemoterapi dianiaya oleh tersangka dengan cara memukul,” jelas Kawer .
Jelas Gustaf Kawer, korban dipukul di kepala bagian kiri (bagian belakang telinga), korban yang sudah terjatuh, saat kembali duduk dipukul dibagian muka sebelah kanan, tersangka memukul lagi korban di lengan sebelah kiri, korban yang terjatuh dan melindungi muka dan bekas operasi dibagian dada, dipukul berulang disertai caci maki oleh tersangka, yang lebih parah lagi korban ditendang di bagian ulu hati sehingga korban kesulitan bernafas.
Baca Juga: Prof Denny Indrayana: Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara
“KDRT yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban (istrinya), Ibu Selviana Kaiwaitouw, telah dilakukan berulang-ulang selama korban dan tersangka berumah tangga, baik kekerasan fisik, verbal bahkan Korban pernah diancam dengan senjata tajam dan pistol airsoft gun,” pungkas Pembela Kepentingan Rakyat, yang juga pernah terima Penghargaan Internasional ini.
Dijelaskan dalam keterangan tertulis, masalah KDRT tersebut disebabkan oleh tersangka yang mempunyai “perempuan lain”, jika ditegur oleh korban untuk berhenti berhubungan dengan “perempuan lain” karena tersangka dan korban telah memiliki 4 anak yang masih membutuhkan perhatian, teguran ini selalu direspon oleh tersangka dengan melakukan kekerasan terhadap korban.
Diketahui, tersangka adalah Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi Propinsi Papua dan kasus tersebut oleh Korban (Ibu Selviana Kawaitow) telah melaporkan ke Kepolisian Resort Kota Jayapura, tanggal 14 Maret 2023 dengan LP Nomor : LP/B/276/III/2023/SPKT/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua.
Baca Juga: Milik Allah
Pihak Penyidik Kepolisian Resort Kota Jayapura telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban Selviana Kawaitow, saksi Elia Waromi, saksi Marionis Hamadi dan saksi Anita Korwa. Penyidik juga telah mengambil visum et repertum terhadap korban, telah melakukan gelar perkara tanggal 02 Mei 2023.
Penetapan tersangka selanjutnya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka di Tahanan Polresta Jayapura selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023.
Terdapat cukup bukti yang kuat tersangka Gilberd Raffles Youkwart melakukan tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1), Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkas Kawer.
Baca Juga: Masyarakat Gunungkidul Rintis Agrowisata Tanaman Semangka
Artikel Terkait
Gustaf Kawer: Putusan Hakim Dilihat dari Sisi Peran Para Terdakwa Kasus Mutilasi
Seminar dan Diskusi Publik: Menggali Sejarah dari Pelaku Sejarah Misi Katolik di Tanah Papua
Umat dan Imam Bahas Perkembangan Gereja Katolik di Tanah Papua dari Masa ke Masa
KontraS Papua: Haris-Fatia Korban Krimialisasi UU ITE
Titus Pekei: 22 Mei Puncak Hari Misi Katolik di Tanah Papua
KPK Periksa Kadis PUPR Papua dan Pengacara Lukas Enembe
Kapolda Papua: Negoisasi Dioptimalkan Untuk Bebaskan Sandera
PLN Buka Lowongan Pegawai Khusus Orang Asli Papua
Prarekonstruksi Meninggalnya Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Digelar
Michael Kuum: Tim Dapur Harapan Harus Didukung Penuh oleh Lima Uskup Regio Papua
Kematian Thom Beanal, Titik Darah Penghabisan Perjuangan Papua Merdeka