• Jumat, 29 September 2023

KDRT, Kapolda Papua Diminta Mengevaluasi Kinerja Kapolresta Jayapura

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 19:39 WIB
Ilustrasi (Istimewa)
Ilustrasi (Istimewa)

The Papua Journal - Kapolda Papua diminta mengevaluasi kinerja Kapolresta Jayapura dan jajarannya serta memberikan sanksi yang tegas dalam penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami korban Selviana Kawaitow.

Hal tersebut dinyatakan oleh Kuasa Hukum Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia Untuk Papua (PAHAM Papua), Gustaf Kawer dalam penyataan tertulis kepada The Papua Journal, Sabtu (03/06).

Baca Juga: IPPMA Gelar Seminar tentang Teknik Persidangan

Dijelaskan, KDRT yang dialami oleh Korban Ibu Selviana Kaiwaitouw terjadi pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023, sekitar Pukul 12.00 WIT dilakukan oleh tersangka Gilbred Raffles Youkwart.

“Korban yang sedang sakit kanker dan sedang menjalani kemoterapi dianiaya oleh tersangka dengan cara memukul,” jelas Kawer .

Jelas Gustaf Kawer, korban dipukul di kepala bagian kiri (bagian belakang telinga), korban yang sudah terjatuh, saat kembali duduk dipukul dibagian muka sebelah kanan, tersangka memukul lagi korban di lengan sebelah kiri, korban yang terjatuh dan melindungi muka dan bekas operasi dibagian dada, dipukul berulang disertai caci maki oleh tersangka, yang lebih parah lagi korban ditendang di bagian ulu hati sehingga korban kesulitan bernafas.

Baca Juga: Prof Denny Indrayana: Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara

KDRT yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban (istrinya), Ibu Selviana Kaiwaitouw, telah dilakukan berulang-ulang selama korban dan tersangka berumah tangga, baik kekerasan fisik, verbal bahkan Korban pernah diancam dengan senjata tajam dan pistol airsoft gun,” pungkas Pembela Kepentingan Rakyat, yang juga pernah terima Penghargaan Internasional ini.

Dijelaskan dalam keterangan tertulis, masalah KDRT tersebut disebabkan oleh tersangka yang mempunyai “perempuan lain”, jika ditegur oleh korban untuk berhenti berhubungan dengan “perempuan lain” karena tersangka dan korban telah memiliki 4 anak yang masih membutuhkan perhatian, teguran ini selalu direspon oleh tersangka dengan melakukan kekerasan terhadap korban.

Diketahui, tersangka adalah Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi Propinsi Papua dan kasus tersebut oleh Korban (Ibu Selviana Kawaitow) telah melaporkan ke Kepolisian Resort Kota Jayapura, tanggal 14 Maret 2023 dengan LP Nomor : LP/B/276/III/2023/SPKT/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua.

Baca Juga: Milik Allah

Pihak Penyidik Kepolisian Resort Kota Jayapura telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban Selviana Kawaitow, saksi Elia Waromi, saksi Marionis Hamadi dan saksi Anita Korwa. Penyidik juga telah mengambil visum et repertum terhadap korban, telah melakukan gelar perkara tanggal 02 Mei 2023.

Penetapan tersangka selanjutnya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka di Tahanan Polresta Jayapura selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023.

Terdapat cukup bukti yang kuat tersangka Gilberd Raffles Youkwart melakukan tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1), Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkas Kawer.

Baca Juga: Masyarakat Gunungkidul Rintis Agrowisata Tanaman Semangka

Halaman:

Editor: Manfred Kudiai

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Aktivis lingkungan Sebut Nasib Masyarakat Adat Diabaikan

Kamis, 28 September 2023 | 13:51 WIB

Yesus Kristus Mengandalkan Belas Kasih

Kamis, 28 September 2023 | 02:00 WIB

Siap Melayani

Rabu, 27 September 2023 | 02:00 WIB

Kesaksian Victor Yeimo di Hadapan Ribuan Massa

Selasa, 26 September 2023 | 16:56 WIB

Jangan Biarkan Dengki Menguasai

Selasa, 26 September 2023 | 02:00 WIB

Allah Yang Setia

Senin, 25 September 2023 | 02:00 WIB

Masalah Itu Berguna

Minggu, 24 September 2023 | 07:56 WIB

Dekaibooks: Giat Lapak Baca Buku Gratis serta Harapannya

Sabtu, 23 September 2023 | 17:53 WIB

Senantiasa Mendengarkan Sabda-sabda Tuhan

Sabtu, 23 September 2023 | 02:00 WIB
X