The Papua Journal - Forum Komunikasi Pelajar dan Mahasiswa Lembah Hijau Kamuu (FK PMLHK) di Jayapura gelar seminar sehari. Dalam pemberian materi, peserta dibekali ilmu tentang peran mahasiswa terhadap isu HAM dan lingkungan bertempat.
Seminar sehari ini digelar di Asrama Kamuu, Jayapura, Papua pada Sabtu (26/11).
Jhon F Tebai sebagai pemateri dalam semibar ini dipandu oleh moderator Alex Tagi dan diikuti puluhan orang yang terdiri dari mahasiswa dan patisipan.
Sesi pertama, Jhon F Tebai memberikan penjelaskan tentang apa Itu HAM dan Lingkungan.
Baca Juga: BEM Uncen Bertemu Kasat Intelijen Polres Jayapura Terkait Penangkapan 7 Mahasiswa USTJ
“Pengertian HAM Dan lingkungan sudah diatur dalam uu no 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perindungan dan Pengelolaan Lingkunga Hidup,” jelas Tebai dikutip The Papua Journal.
“Sebagai kaum intelektual dan penyambung lidah rakyat atau pelopor bangsa dan mahasiswa merupakan kelompok penekan dan aktor penting dalam perubahan sosial dan politik maka perlu mengetahui sejarah perubahan selalu diwarnai oleh gerakan mahsiswa,” papar Tebai.
Kata dia, mahasiswa sebagai agent of change perubahan dan juga dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi, sehingga mahasiswa dapat memperkuat kapasitas dan pemahaman tentang HAM dan Lingkungan dalam konteks demokrasi.
Baca Juga: Asah Talenta dan Sambut Natal, FKMKD Jayapura Gelar Berbagai Perlombahan
“Untuk itu peran mahasiswa sangatlah penting sebagai generasi penerus bangsa yang akan mewarisi bangsa ini memmiliki peran penting dalam menjaga pemenuhan HAM dan lingkungan agar tetap lestari,” jelasnya.
Menjalankan kontrol sosial, Tebai meminta agar mahasiswa harus mempunyai kemampuan dalam mengontrol kebijakan negara yang tidak pro terhadap lingkungan.
Menurutnya, melindungi HAM dan lingkungan saling terkait.
“HAM tidak dapat dinikmati tanpa lingkungan yang aman, bersih dan sehat, dan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan tidak dapat diciptakan tanpa pembentukan dan penghormatan terhadap HAM.”
Baca Juga: Koalisi: Ini Pendapat Ahli dalam Kasus Paniai Berdarah di Pengadilan Negeri Makassar
Artikel Terkait
Tuntutan Mahasiswa USTJ Saat Gelar Mimbar Bebas di halaman Kampus
UKM Dehaling Uncen Merespon Penangkapan terhadap Mahasiswa USTJ
Mahasiswa STFT berpartisasi Dalam Christmas Bazar HIS
Pengalaman Pertama Mahasiswa STFT IS Kijne Angkatan 2021 Bermusik di Komunitas Internasional
KPHHAM Papua: 7 Mahasiswa Yang Ditangkap Masih Diproses Hukum
KPHHAM Papua: Mahasiswa Yang Terluka oleh Tindakan Aparat Menuntut Keadilan
Kematian Filep Karma Dimata Aktivis dan Mahasiswa, Harus Ada Penyelidikan Khusus
Mahasiswa Ilkom UWM dan UST Gelar Futsal
Ikatan Pelajar Mahasiswa Distrik Seredala Gelar Mubes dan Pelantikan oleh KPMY
Raggae Star Membuka Pekan Olahraga Mahasiswa USTJ
FK PMLHK Jayapura Gelar Seminar Sehari tentang Kepunahan OAP